Revisi UU Pemilu Harus Sekaligus Mendorong Otsus Plus dan Partai Politik Lokal Papua
Tanggapan Ketua APS Mimika terhadap gagasan Ibu Yanni tentang revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi pintu masuk untuk mendorong revisi UU Otsus Papua menjadi Otsus Plus dan memberi ruang bagi Partai Politik Lokal Papua seperti Aceh
POLITIK


Gbr. Yerry menanggapi Ibu Yanni Ketua DPD Gerindra Papua dan anggota KEPP OTSUS PAPUA
Tanggapan untuk Gagasan Ibu Yanni: Revisi UU Pemilu Harus Sekaligus Mendorong Revisi UU Otsus Menjadi Otsus Plus dan Partai Politik Lokal Papua
Saya menghargai gagasan Ibu Yanni, Ketua DPD Partai Gerindra Papua sekaligus anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua atau KEPP Otsus Papua, yang mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi kekhususan Papua dan memberi ruang afirmasi politik bagi Orang Asli Papua. Gagasan tersebut penting, karena selama ini demokrasi elektoral di Tanah Papua memang belum sepenuhnya menghadirkan keadilan politik bagi OAP.
Namun menurut saya, jika kita sungguh-sungguh ingin membicarakan revisi UU Pemilu dalam semangat Otonomi Khusus Papua, maka dorongannya tidak cukup hanya berhenti pada komposisi calon legislatif OAP di dalam partai politik nasional. Revisi UU Pemilu harus berjalan bersama dengan revisi UU Otonomi Khusus Papua menjadi Otsus Plus, yang di dalamnya harus memuat secara tegas hak Orang Asli Papua untuk membentuk dan memiliki Partai Politik Lokal Papua.
Sebab, Partai Politik Lokal Papua tidak cukup hanya diperlakukan sebagai isu teknis kepemiluan. Ia harus menjadi bagian dari desain politik khusus Papua. Dasarnya harus kuat dalam UU Otsus yang direvisi, lalu teknis keikutsertaannya dalam pemilu diatur secara jelas dalam UU Pemilu.
Amanat Otonomi Khusus seharusnya tidak hanya memberi ruang administratif, tetapi juga ruang politik yang nyata bagi Orang Asli Papua. Tanpa partai politik lokal, OAP tetap akan bergantung pada struktur, kepentingan, dan keputusan partai politik nasional yang pusat kendalinya berada di luar Papua.
Usulan afirmasi 50 persen caleg OAP memang terdengar baik. Tetapi jika tidak disertai dengan keberadaan Partai Politik Lokal Papua, kita berpotensi mengulangi kesalahan yang sama: memberi ruang dalam sistem, tetapi sistemnya tetap dikendalikan dari luar.
Apalagi Ibu Yanni sendiri berada dalam posisi strategis, baik sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Papua maupun sebagai anggota KEPP Otsus Papua. Karena itu, gagasan revisi UU Pemilu semestinya dapat didorong lebih jauh, bukan hanya dalam kerangka afirmasi elektoral, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk memperjuangkan revisi UU Otsus Papua menjadi Otsus Plus.
Pengalaman pembangunan Papua dari masa UP4B, berbagai kebijakan percepatan pembangunan, hingga kini melalui kelembagaan Otsus Papua menunjukkan bahwa masalah Papua tidak selesai hanya dengan membentuk lembaga baru, menambah regulasi, atau memberi kuota formal. Bahkan dalam pemaparan Wamendagri Ribka Haluk pada Konferensi Analisis Papua Strategis III di Jayapura, telah disampaikan bahwa Otsus belum berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, kita perlu jujur bertanya: jika Otsus saja belum berhasil, apakah cukup hanya menambah kuota OAP dalam daftar caleg partai nasional? Ataukah sudah waktunya kita mendorong format baru yang lebih kuat, yaitu revisi UU Otsus menjadi Otsus Plus dengan jaminan Partai Politik Lokal Papua?
Bagi saya, Partai Politik Lokal Papua bukan sekadar alat elektoral. Ia adalah instrumen demokrasi khusus untuk memastikan aspirasi OAP, wilayah adat, tanah adat, budaya, ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, keamanan manusia, dan martabat politik Papua dapat diperjuangkan secara langsung oleh orang Papua sendiri.
Kalau Aceh bisa memiliki partai politik lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahkan lebih dari satu partai politik lokal dapat ikut dalam pemilu, maka Papua yang juga memiliki kekhususan konstitusional seharusnya diberi ruang yang sama. Justru di situlah negara membuktikan bahwa Otonomi Khusus Papua bukan hanya slogan, tetapi benar-benar menjadi jalan rekonsiliasi, pengakuan, perlindungan, dan keadilan politik.
Maka revisi UU Pemilu sebaiknya tidak hanya membahas teknis pemilu dan kuota caleg OAP. Revisi UU Pemilu harus menjadi pintu masuk untuk agenda yang lebih besar: revisi UU Otsus Papua menjadi Otsus Plus, pengakuan Partai Politik Lokal Papua, dan rekonstruksi demokrasi Papua berbasis wilayah adat.
Demokrasi Papua tidak boleh hanya membuat OAP hadir sebagai calon dalam daftar partai nasional. Demokrasi Papua harus memastikan OAP menjadi subjek politik utama, memiliki kendaraan politik sendiri, dan mampu menentukan arah masa depan tanah leluhurnya secara bermartabat.
Yerry A. Nawipa
Ketua APS Mimika
