Pernyataan Bersama: KADIN Mimika Bukan Alat Politik, Harus Profesional dan Taat Aturan
Pernyataan bersama ini lahir dari Diskusi Bareng sejumlah asosiasi dunia usaha dan elemen masyarakat di Timika, yang menegaskan bahwa KADIN Mimika bukan alat politik siapa pun. KADIN Mimika harus menjadi rumah besar dunia usaha yang profesional, transparan, mandiri, taat aturan, dan berdampak nyata bagi pengusaha lokal, UMKM, koperasi, kontraktor, pelaku usaha Orang Asli Papua, serta seluruh masyarakat Mimika.
ORGANISASI


Gbr Ilustrasi Forum Penyelamatan Kadin Mimika
Pernyataan Bersama: KADIN Mimika Bukan Alat Politik, Harus Profesional dan Taat Aturan
Timika, Papua Tengah — Sejumlah asosiasi dunia usaha, organisasi masyarakat, akademisi, mahasiswa, pemerhati pembangunan, serta perwakilan lembaga adat menggelar Diskusi Bareng di salah satu kafe di Timika untuk membahas dinamika kepengurusan Kamar Dagang dan Industri atau KADIN Kabupaten Mimika, serta pentingnya menjaga organisasi dunia usaha ini agar tetap profesional, transparan, mandiri, dan taat aturan.
Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah unsur asosiasi dan elemen masyarakat, antara lain ARDIN Mimika sebagai asosiasi penerbit KTA pengadaan barang dan jasa, HIPMI, GAPENSI, HAPAK, APS Mimika, perwakilan lembaga adat, akademisi, mahasiswa, pemerhati pembangunan, serta pelaku usaha lokal Mimika.
Forum tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mimika, yang juga hadir sebagai pembicara dalam pernyataan bersama. Kehadirannya dinilai penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kepedulian terhadap keberlangsungan dunia usaha daerah, agar KADIN Mimika tetap menjadi mitra strategis pemerintah yang sehat, mandiri, terbuka, dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik jangka pendek.
KADIN Adalah Rumah Besar Dunia Usaha
Dalam diskusi tersebut, para peserta menegaskan bahwa KADIN bukan milik satu orang, satu kelompok, satu suku, satu asosiasi, atau satu kepentingan politik tertentu. KADIN adalah rumah besar dunia usaha yang harus menjadi wadah bersama bagi pengusaha lokal, UMKM, koperasi, kontraktor, pelaku jasa, pelaku perdagangan, asosiasi sektoral, dan seluruh komponen dunia usaha di Kabupaten Mimika.
Karena itu, perjuangan bersama ini bukan untuk kepentingan figur tertentu, melainkan untuk mendorong lahirnya KADIN Mimika yang profesional, transparan, mandiri, taat aturan, dan berdampak nyata bagi pengusaha lokal serta masyarakat Mimika.
KADIN harus menjadi mitra pemerintah, bukan alat pemerintah. KADIN harus mampu memberi masukan, mengawal kebijakan ekonomi daerah, memperjuangkan kepentingan pengusaha lokal, serta memastikan dunia usaha Mimika mendapat ruang yang adil dalam pembangunan daerah.
Menolak Intervensi dan Penunjukan Sepihak
Forum menegaskan bahwa proses menuju Musyawarah Kabupaten atau Mukab KADIN Mimika 2026–2031 harus berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN. Semua tahapan harus dilakukan secara terbuka, mulai dari pembentukan panitia, pengumuman jadwal, syarat peserta, syarat calon ketua, hak suara, hingga mekanisme pemilihan.
Forum menolak segala bentuk intervensi, penunjukan sepihak, atau pengambilalihan proses organisasi oleh pihak mana pun. Pemilihan Ketua KADIN Mimika harus lahir dari mekanisme internal dunia usaha, bukan dari tekanan politik, kepentingan kekuasaan, atau pengaturan tertutup.
Apabila KADIN Mimika dibiarkan diintervensi, maka organisasi ini akan kehilangan marwahnya. Yang dirugikan bukan hanya pengurus, tetapi seluruh pengusaha lokal Mimika yang membutuhkan wadah perjuangan ekonomi yang kuat, independen, dan dipercaya.
Pengurus Aktif KADIN Mimika Harus Dilibatkan
Forum juga meminta agar pengurus aktif KADIN Mimika dilibatkan dalam setiap proses menuju Mukab. Pembentukan panitia tidak boleh dilakukan secara tertutup. Nama-nama panitia, dasar pembentukan, tahapan kerja, jadwal, dan mekanisme Mukab harus dijelaskan secara terbuka kepada perangkat organisasi KADIN dan asosiasi dunia usaha di Kabupaten Mimika.
Ketua KADIN Mimika yang masih aktif perlu mengundang pengurus KADIN aktif untuk bersama-sama merumuskan kepanitiaan Mukab KADIN Mimika 2026–2031. Hal ini penting agar proses organisasi tidak menimbulkan kecurigaan, tidak menciptakan perpecahan, dan tidak dianggap cacat secara prosedural.
KADIN Mimika harus menjadi contoh organisasi dunia usaha yang tertib aturan. Jika proses awal sudah tertutup dan menimbulkan polemik, maka hasil Mukab berpotensi dipersoalkan di kemudian hari.
ARDIN, HIPMI, GAPENSI, HAPAK, APS, dan Elemen Masyarakat Hadir sebagai Bentuk Kepedulian
Kehadiran ARDIN Mimika, HIPMI, GAPENSI, HAPAK, APS Mimika, perwakilan lembaga adat, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati pembangunan menunjukkan bahwa persoalan KADIN Mimika bukan hanya persoalan internal satu organisasi, tetapi menyangkut masa depan dunia usaha daerah.
ARDIN sebagai asosiasi penerbit KTA pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam ekosistem dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pengadaan barang dan jasa. Karena itu, keterlibatan ARDIN dalam diskusi ini merupakan bagian dari kepedulian terhadap tata kelola organisasi dunia usaha yang lebih tertib, profesional, dan transparan.
Demikian juga HIPMI, GAPENSI, HAPAK, APS Mimika, akademisi, mahasiswa, lembaga adat, dan pemerhati hadir untuk menyampaikan pesan moral bahwa KADIN Mimika harus dikembalikan kepada fungsi utamanya: memperjuangkan kepentingan pengusaha, memperkuat ekonomi lokal, menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah, serta memberi ruang yang adil bagi pengusaha lokal dan Orang Asli Papua.
KADIN Mimika Harus Berdampak bagi Pengusaha Lokal
Forum menilai bahwa KADIN Mimika ke depan tidak boleh hanya aktif saat terjadi perebutan jabatan atau menjelang Mukab. KADIN harus hadir dalam kerja-kerja nyata yang berdampak bagi dunia usaha lokal.
KADIN Mimika harus mampu membangun database pengusaha lokal, memperjuangkan akses modal, mendorong pelatihan UMKM, memperkuat koperasi, melindungi kontraktor lokal, membuka ruang kemitraan dengan investor, serta memastikan masyarakat adat dan Orang Asli Papua tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan ekonomi di atas tanahnya sendiri.
KADIN Mimika harus menjadi jembatan antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat adat, akademisi, mahasiswa, dan pelaku ekonomi akar rumput. Dengan demikian, keberadaan KADIN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Mimika.
Pernyataan Sikap Bersama
Dari hasil Diskusi Bareng tersebut, forum menyampaikan sikap bersama sebagai berikut:
Pertama, KADIN Mimika adalah rumah besar dunia usaha Kabupaten Mimika dan tidak boleh dikuasai oleh satu orang, satu kelompok, satu suku, satu asosiasi, satu kepentingan politik, atau satu kekuatan tertentu.
Kedua, KADIN Mimika bukan alat politik siapa pun. KADIN harus menjadi mitra strategis pemerintah yang mandiri, profesional, kritis, konstruktif, dan taat aturan.
Ketiga, forum mendorong lahirnya KADIN Mimika yang profesional, transparan, mandiri, taat aturan, dan berdampak nyata bagi dunia usaha lokal.
Keempat, forum menolak segala bentuk intervensi, penunjukan sepihak, atau pengambilalihan proses organisasi KADIN Mimika oleh pihak mana pun.
Kelima, forum meminta agar seluruh proses menuju Mukab KADIN Mimika 2026–2031 dijalankan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN.
Keenam, forum meminta agar pengurus aktif KADIN Mimika dilibatkan dalam pembentukan panitia Mukab, perumusan tahapan, penetapan jadwal, verifikasi peserta, dan pengumuman syarat calon Ketua KADIN.
Ketujuh, forum meminta agar proses pencalonan Ketua KADIN Mimika dilakukan secara terbuka, adil, demokratis, dan tidak diarahkan untuk memenangkan figur tertentu melalui tekanan politik atau pengaturan tertutup.
Kedelapan, forum mendorong agar KADIN Mimika ke depan benar-benar menjadi wadah perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal, UMKM, koperasi, kontraktor, pelaku usaha Orang Asli Papua, serta seluruh asosiasi dunia usaha di Kabupaten Mimika.
Kesembilan, forum meminta Ketua Komisi II DPRD Mimika untuk terus mengawal dinamika ini dalam fungsi pengawasan, agar proses organisasi dunia usaha di Mimika tidak dikendalikan oleh kepentingan politik yang dapat merugikan masyarakat dan pengusaha lokal.
Teks Pernyataan Video Singkat
Berikut teks yang dapat dibacakan dalam video bersama:
Kami dari unsur asosiasi dunia usaha, organisasi masyarakat, perwakilan lembaga adat, akademisi, mahasiswa, pemerhati pembangunan, serta pelaku usaha lokal Kabupaten Mimika, menyatakan sikap bersama bahwa KADIN Mimika harus menjadi organisasi yang profesional, transparan, mandiri, taat aturan, dan berdampak bagi dunia usaha lokal.
KADIN adalah rumah besar dunia usaha. KADIN bukan milik satu orang, bukan milik satu kelompok, bukan milik satu asosiasi, dan bukan alat politik siapa pun.
Kami menghormati pemerintah sebagai mitra strategis. Namun kami menolak apabila proses kepengurusan dan pemilihan Ketua KADIN Mimika ditentukan melalui penunjukan sepihak, tekanan politik, atau intervensi dari pihak mana pun.
Kami meminta agar seluruh tahapan menuju Mukab KADIN Mimika 2026–2031 dilakukan secara terbuka, demokratis, bermartabat, dan sesuai AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN.
Kami juga meminta agar pengurus aktif KADIN Mimika, asosiasi dunia usaha, pengusaha lokal, perwakilan lembaga adat, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati dilibatkan dalam proses pengawalan Mukab agar tidak terjadi perpecahan.
Kehadiran ARDIN Mimika, HIPMI, GAPENSI, HAPAK, APS Mimika, perwakilan lembaga adat, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati adalah bagian dari kepedulian bersama untuk menjaga marwah KADIN Mimika.
KADIN Mimika harus mandiri, terbuka, adil, profesional, dan berpihak kepada pengusaha lokal serta Orang Asli Papua.
Kami menolak intervensi. Kami mendukung musyawarah. Kami menjaga KADIN Mimika.
Penutup
Diskusi Bareng ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha Mimika untuk menyatakan bahwa KADIN Mimika harus dikembalikan kepada jalur organisasi yang benar. Perbedaan pendapat adalah hal biasa, tetapi aturan tidak boleh dilanggar. Persaingan dalam organisasi adalah hal wajar, tetapi proses tidak boleh diatur dari luar.
KADIN Mimika harus berdiri sebagai mitra pemerintah yang sejajar, bukan sebagai alat kekuasaan. KADIN harus menjadi wadah perjuangan pengusaha lokal, bukan panggung kepentingan politik jangka pendek.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri, membuka ruang dialog, menghormati masa bakti pengurus yang sah, melibatkan semua unsur dunia usaha, dan memastikan Mukab KADIN Mimika 2026–2031 berjalan damai, transparan, demokratis, serta sesuai aturan organisasi.
"KADIN Mimika harus diselamatkan".
"KADIN Mimika harus kembali kepada aturan".
"KADIN Mimika harus menjadi rumah besar semua pengusaha Mimika".
