Optimalisasi Sistem Informasi Penyedia OAP: Dari Cipta Karya ke Seluruh OPD di Mimika
"Bukan Pinjam Bendera, Tapi Bangun Papua dengan Identitas."


Gambar Ilustrasi
Oleh: Yerry A. Nawipa - Ketua Analisa Papua Strategis Mimika
Perjalanan afirmasi bagi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) telah memasuki babak baru. Hadirnya kebijakan Otsus, Perpres 46 Tahun 2025, hingga aturan teknis LKPP, menegaskan bahwa OAP bukan lagi sekedar pelengkap dalam pembangunan, melainkan subjek utama yang harus diberi ruang dan kesempatan.
Salah satu terobosan penting adalah Aplikasi Sistem Informasi Penyedia OAP yang di perkenalkan oleh Dinas PUPR Mimika melalui bidang Cipta Karya di salah satu hotel Timika pada Jumat, 28 November 2025 melalui Bonfasius Saleo, Plt. Kepala Bidang Cipta Karya. Aplikasi ini dirancang untuk memproteksi pengusaha OAP dari Praktik "pinjam bendera" ataupun menggunakan OAP sebagai Direktur pasif yang sesungguhnya adalah praktik bebal. Sistem ini sekaligus memastikan distribusi paket pekerjaan lebih transparan. Dengan sistem ini pula, setiap kontraktor OAP dapat terdata, diverifikasi, dan dipantau secara digital.
Namun ,langkah ini tidak boleh berhenti disatu bidang saja. Aplikasi digital harus dikembangkan ke seluruh OPD di Mimika. Dengan begitu, semua paket pekerjaan - baik pengadaan langsung maupaun tender terbatas - dapat dikontrol secara menyeluruh. Kita bisa melihat siapa yang benar-benar OAP, berapa paket yang sudah di peroleh, dan bagaimana pemerataan kesempatan dijalankan.
Pengembangan aplikasi ke seluruh OPD akan membawa dampak besar:
Transparansi penuh: masyarakat bisa mengakses data distribusi paket OAP.
Pemerataan kesempatan: tidak ada lagi monopoli, setiap OAP punya peluang yang adil.
Kontrol regulatif: PPK di setiap OPD memiliki alat digital untuk memastikan afirmasi berjalan sesuai aturan.
Integrasi nasional: aplikasi daerah bisa terhubung dengan LPSE dan BP2JK serta Kemenkumham (Notaris) sehingga validasi OAP berlaku secara resmi.
Selain itu, perlu di tegaskan adanya sanksi blacklist bagi perusahaan non-OAP yang mencoba memanipulasi sistem dengan cara:
Menggunakan direktur OAP yang sahamnya tidak sesuai dengan kepemilikan nyata.
Menjadikan OAP sebagai direktur pasif/tidak aktif hanya untuk memenuhi syarat administrasi.
Tidak melibatkan OAP secara nyata dalam pelaksanaan pekerjaan
Sanksi ini juga termasuk ASN ataupun keluarga dekatnya yang terlibat sebagai persero perusahaan.
Blacklist dan atau Sanksi ini harus di atur dalam Peraturan Bupati Mimika dan Peraturan Gubernur di Tanah Papua, sehingga perusahaan yang melanggar tidak lagi bisa mengikuti tender maupun pengadaan langsung termasuk sanksi bagi ASN dan atau keluarga dekat yang terlibat. Dengan kontrol ketat, afirmasi OAP tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar melindungi hak dan kesempatan Pengusaha Asli Papua.
Sebagai Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Mimika, saya menegaskan bahwa regulasi daerah harus segera diterbitkan untuk memperkuat legitimasi aplikasi ini. Regulasi akan memastikan bahwa afirmasi OAP bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan komitmen hukum yang wajib dijalankan oleh semua OPD.
Ini saatnya Mimika menjadi Pionir dalam digitalisasi afirmasi OAP dengan dukungan digitalisasi komunitas lokal kita bisa membangun ekosistem pengadaan yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi.
Salam Eme Neme Yauware.
