MUKAB KADIN Mimika 2026-2031: Momentum Pembenahan OrganisasiDunia Usaha
Yerry A. Nawipa, Wakil Ketua KADIN Mimika dan Ketua APS Mimika, menegaskan bahwa MUKAB KADIN Mimika 2026-2031 harus demokratis, transparan, bebas mahar, melibatkan pengurus aktif, serta menjadi momentum kebangkitan dunia usaha lokal dan kontraktor OAP
ORGANISASI


Gbr. Yerry A. Nawipa Wakil Ketua KADIN Mimika 2021-2026
MUKAB KADIN Mimika 2026–2031: Saatnya KADIN Bangun dari Tidur Panjang
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten atau MUKAB KADIN Mimika periode 2026–2031, saya, Yerry A. Nawipa, sebagai Wakil Ketua KADIN Mimika dan Ketua Analisis Papua Strategis atau APS Mimika, memandang bahwa momentum ini harus menjadi titik balik kebangkitan KADIN Mimika.
MUKAB bukan sekadar forum memilih Ketua KADIN. Musyawarah Kabupaten (MuKab) adalah ruang evaluasi, koreksi, konsolidasi, dan penataan ulang arah organisasi dunia usaha di Kabupaten Mimika.
KADIN bukan sekadar organisasi bisnis biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, KADIN diakui sebagai satu-satunya organisasi pengusaha resmi di Indonesia yang mewadahi pengusaha dari sektor negara, koperasi, swasta, usaha mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha asing.
Karena itu, KADIN Mimika bukan milik satu orang, dua orang, atau kelompok tertentu saja. KADIN adalah rumah besar seluruh anggota dan pelaku usaha yang sah berada di bawah naungan organisasi. Di dalamnya ada pelaku UMKM, koperasi, kontraktor, pedagang, penyedia jasa, pengusaha lokal, pengusaha Orang Asli Papua, pelaku ekonomi kreatif, serta berbagai sektor usaha lain yang menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
KADIN tidak boleh menjadi organisasi yang hanya ada nama, tetapi tidak terdengar gerakannya. KADIN tidak boleh hanya muncul pada saat menjelang MUKAB, tetapi hilang saat pengusaha lokal membutuhkan pendampingan, advokasi, akses informasi, akses permodalan, akses proyek, dan perlindungan dalam dunia usaha.
Apabila ada kegiatan yang menyangkut hubungan dengan pemerintah, lembaga, organisasi, dunia usaha, maupun forum-forum strategis lainnya, maka KADIN Mimika seharusnya diwakili oleh pengurus yang sesuai dengan bidang kerja atau job description masing-masing. Wakil Ketua KADIN yang membidangi sektor tertentu harus diberi ruang menjalankan perannya.
Tidak boleh semua kegiatan hanya diambil alih oleh satu-dua orang saja. Jika semua kegiatan hanya berputar pada orang yang sama, maka struktur organisasi menjadi tidak berarti. Padahal KADIN dibangun dengan susunan kepengurusan agar setiap bidang dapat bekerja, berkontribusi, dan bertanggung jawab.
Inilah yang selama ini perlu dievaluasi. Pengurus KADIN tidak boleh hanya menjadi pajangan dalam struktur. Wakil Ketua, komite, bidang-bidang, dan perangkat organisasi harus diaktifkan sesuai tugasnya. Jika tidak, maka KADIN hanya menjadi organisasi formal di atas kertas, tetapi tidak memiliki gerakan nyata di lapangan.
Saya juga perlu menegaskan satu hal penting yang sering belum dipahami dengan benar dalam tubuh KADIN, khususnya dalam pengalaman organisasi sebelumnya. Dalam struktur KADIN, tidak dikenal istilah Sekretaris KADIN sebagaimana lazimnya organisasi kemasyarakatan biasa. Yang ada adalah Direktur Eksekutif KADIN.
Kami ulangi kembali: Direktur Eksekutif KADIN bukan Sekretaris KADIN.
Direktur Eksekutif memiliki fungsi profesional untuk mendukung jalannya administrasi, manajemen, komunikasi kelembagaan, dokumentasi, pelaksanaan program, serta operasional organisasi. Posisi ini seharusnya dipahami sebagai unsur eksekutif profesional, bukan jabatan politik organisasi dan bukan pula posisi yang diperlakukan seperti sekretaris biasa.
Karena itu, Direktur Eksekutif KADIN idealnya bukan berasal dari kontraktor atau pengusaha yang berada langsung di bawah naungan KADIN, agar dapat menjaga profesionalitas, netralitas, dan tertib administrasi organisasi. Direktur Eksekutif harus mampu membantu Ketua dan pengurus dalam menjalankan organisasi secara rapi, transparan, dan akuntabel.
Jika hal-hal mendasar seperti ini saja tidak dipahami, maka wajar apabila organisasi tidak berjalan optimal. KADIN membutuhkan orang-orang yang memahami aturan, struktur, fungsi, dan tata kelola organisasi, bukan hanya orang yang ingin memakai nama KADIN untuk kepentingan tertentu.
Saya menegaskan bahwa proses MUKAB KADIN Mimika 2026–2031 harus berjalan demokratis, terbuka, transparan, dan sesuai AD/ART KADIN. Semua proses harus memiliki dasar organisasi yang jelas, bukan berdasarkan kepentingan kelompok, tekanan tertentu, atau kebiasaan lama yang tidak memiliki landasan aturan.
Dalam pembentukan Panitia MUKAB KADIN Mimika 2026–2031, Ketua KADIN Mimika wajib mengundang pengurus KADIN aktif untuk terlibat dalam pembahasan dan perumusan kepanitiaan. Panitia MUKAB tidak boleh dibentuk secara sepihak, tertutup, atau hanya oleh lingkaran tertentu.
Panitia MUKAB harus lahir dari mekanisme organisasi yang terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurus aktif harus dilibatkan agar proses MUKAB tidak menimbulkan kecurigaan, konflik, atau kesan bahwa MUKAB dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Dalam konteks Tanah Papua dan semangat Otonomi Khusus, kepanitiaan MUKAB juga perlu mempertimbangkan keterlibatan Orang Asli Papua atau OAP, khususnya mereka yang memenuhi syarat, memiliki kapasitas, memahami dunia usaha, dan aktif dalam organisasi. Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat adat dan masyarakat setempat dalam pembangunan ekonomi.
Namun penegasan ini harus diletakkan secara proporsional. Jika ada OAP yang memenuhi syarat organisasi, memiliki komitmen, dan mampu bekerja, maka mereka wajib diberi ruang prioritas untuk terlibat dalam kepanitiaan. Tetapi apabila tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat tertentu sesuai kebutuhan organisasi, maka ruang dapat dibuka secara umum kepada anggota atau pengurus lain yang memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen membangun KADIN Mimika.
Prinsipnya, MUKAB KADIN Mimika harus menjaga semangat afirmasi OAP, tetapi tetap berjalan sesuai aturan organisasi, profesionalitas, dan kebutuhan kerja kepanitiaan.
Setiap anggota maupun pengurus KADIN Mimika wajib memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA KADIN yang masih berlaku. KTA bukan hanya simbol keanggotaan, tetapi bukti legalitas seseorang sebagai bagian dari organisasi KADIN. Jika berbicara atas nama anggota KADIN, maka status keanggotaannya harus jelas dan sah.
Ketua KADIN Mimika yang terpilih ke depan juga wajib memastikan bahwa seluruh pengurus menerima Surat Keputusan atau SK Kepengurusan KADIN secara resmi. SK kepengurusan sangat penting agar setiap pengurus mengetahui posisi, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan ruang kerja masing-masing.
Tidak boleh lagi ada pengurus yang hanya namanya dicantumkan, tetapi tidak pernah diberi SK, tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberi tugas, dan tidak pernah mengetahui arah organisasi. Kepengurusan seperti ini hanya menghasilkan organisasi yang lemah, tidak produktif, dan tidak berdampak.
Hal lain yang sangat penting untuk ditegaskan adalah bahwa dalam proses pencalonan Ketua KADIN Mimika tidak boleh ada istilah “mahar”. Dasarnya apa sehingga ada mahar bagi calon ketua? Mari buka AD/ART KADIN. Tidak pernah ada narasi bahwa seseorang harus membayar mahar untuk menjadi calon Ketua KADIN.
Jika ada biaya administrasi organisasi, maka harus disebut secara jelas sebagai biaya administrasi yang sah, transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki dasar aturan. Tetapi istilah “mahar” dalam pencalonan Ketua KADIN harus ditolak, karena dapat mencederai nilai demokrasi, keterbukaan, dan profesionalitas organisasi.
KADIN bukan organisasi politik transaksional. KADIN adalah organisasi dunia usaha yang harus berdiri di atas legalitas, etika, profesionalitas, dan kepercayaan anggota. Jika sejak proses pencalonan sudah dibebani dengan istilah yang tidak jelas dasarnya, maka wajar jika organisasi kehilangan kepercayaan dan kehilangan arah.
Justru praktik seperti inilah yang patut dievaluasi karena dapat menjadi salah satu penyebab KADIN Mimika tidak berjalan optimal sejak 2021 hingga 2026. Kita harus berani berkata jujur bahwa KADIN Mimika periode sebelumnya adalah KADIN yang tidur. KADIN yang kurang bergerak. KADIN yang tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana amanat AD/ART.
Selama lima tahun terakhir, banyak pelaku usaha lokal, UMKM, koperasi, kontraktor OAP, dan pengusaha kecil di Mimika membutuhkan pendampingan. Mereka membutuhkan rumah bersama. Mereka membutuhkan advokasi. Mereka membutuhkan akses informasi dan pembinaan. Tetapi KADIN belum hadir secara maksimal menjawab kebutuhan itu.
Untuk seorang Ketua KADIN, seharusnya ada rasa malu apabila masa jabatannya berakhir tanpa meninggalkan kesan, program, atau warisan kegiatan yang bisa dirasakan oleh anggota dan dunia usaha. Jabatan Ketua KADIN bukan sekadar status sosial, bukan sekadar nama dalam undangan, dan bukan sekadar posisi untuk menghadiri acara.
Seorang Ketua KADIN wajib memiliki kemampuan mengorganisir. Ia harus mampu menggerakkan pengurus, membagi tugas, membangun komunikasi, membuka jaringan, menyusun program, mengelola administrasi, menjaga hubungan dengan pemerintah, dan memastikan organisasi berjalan sesuai fungsi.
Ketua KADIN harus mampu menghidupkan organisasi, bukan membiarkan organisasi tidur. Ketua KADIN harus mampu membangun tim, bukan bekerja sendiri atau hanya dengan orang-orang tertentu. Ketua KADIN harus mampu meninggalkan jejak kerja, bukan hanya meninggalkan nama dalam struktur kepengurusan.
Maka MUKAB kali ini tidak boleh menjadi formalitas. MUKAB harus menjadi momentum perubahan. MUKAB harus menjadi pintu masuk untuk membangun KADIN Mimika yang lebih hidup, lebih terbuka, lebih aktif, lebih profesional, dan lebih berpihak kepada pengusaha lokal.
Kepengurusan KADIN Mimika ke depan harus mampu membuat inovasi dan gebrakan nyata. Tidak cukup hanya bicara organisasi. KADIN harus memiliki program kerja yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan oleh anggota.
KADIN Mimika harus mendorong peningkatan kapasitas pengusaha lokal, terutama pengusaha dan kontraktor Orang Asli Papua. Mereka harus didampingi dalam aspek legalitas usaha, manajemen perusahaan, perpajakan, akses perbankan, penyusunan dokumen tender, kemitraan proyek, digitalisasi usaha, serta akses terhadap peluang investasi dan pembangunan daerah.
KADIN Mimika juga harus mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Mimika. Bukan mitra yang hanya datang saat ada acara, tetapi mitra yang mampu memberikan kajian, rekomendasi, masukan, dan solusi bagi pembangunan ekonomi daerah.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha juga tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, KADIN harus menjadi jembatan antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, koperasi, perbankan, investor, masyarakat adat, kampus, dan komunitas ekonomi lokal.
Mimika adalah daerah yang sangat strategis. Kekayaan sumber daya alam, posisi ekonomi, aktivitas pertambangan, pertumbuhan kota, serta kebutuhan jasa dan perdagangan membuka peluang besar bagi dunia usaha. Namun peluang itu harus dikelola secara adil agar pengusaha lokal tidak hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
KADIN Mimika ke depan harus berani memperjuangkan ruang yang adil bagi pengusaha lokal dan kontraktor OAP. Harus ada data, pembinaan, klasifikasi, peningkatan kapasitas, dan advokasi agar mereka mampu naik kelas.
KADIN tidak boleh tidur lagi. KADIN harus bangun. KADIN harus berjalan. KADIN harus bekerja. KADIN harus hadir.
Hadir untuk UMKM.
Hadir untuk pengusaha lokal.
Hadir untuk kontraktor OAP.
Hadir untuk koperasi.
Hadir untuk investasi yang sehat.
Hadir untuk pemerintah daerah.
Hadir untuk masyarakat Mimika.
Karena itu, saya mendorong agar MUKAB KADIN Mimika 2026–2031 menghasilkan beberapa komitmen penting:
Proses MUKAB harus demokratis, terbuka, transparan, dan sesuai AD/ART KADIN.
Ketua KADIN Mimika wajib mengundang pengurus aktif dalam pembentukan Panitia MUKAB.
Panitia MUKAB tidak boleh dibentuk secara sepihak oleh satu-dua orang atau kelompok tertentu.
Kepanitiaan MUKAB perlu memprioritaskan keterlibatan OAP yang memenuhi syarat, memiliki kapasitas, dan siap bekerja.
Jika tidak tersedia OAP yang memenuhi syarat tertentu, barulah ruang kepanitiaan dibuka secara umum secara transparan.
Setiap peserta, anggota, dan pengurus harus memiliki KTA KADIN yang masih berlaku.
Tidak boleh ada istilah “mahar” bagi calon Ketua KADIN Mimika.
Jika ada biaya administrasi, harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua terpilih wajib membagikan SK resmi kepada seluruh pengurus.
Pengurus wajib memiliki program kerja yang jelas dan tidak hanya menjadi nama dalam struktur.
KADIN Mimika bukan milik satu-dua orang, tetapi rumah besar seluruh anggota dan pelaku usaha.
Kegiatan KADIN dengan pemerintah, lembaga, atau organisasi lain harus melibatkan Wakil Ketua sesuai bidang kerja masing-masing.
KADIN harus memahami bahwa yang ada adalah Direktur Eksekutif, bukan Sekretaris KADIN.
Direktur Eksekutif harus bekerja profesional, netral, dan mendukung manajemen organisasi.
Ketua KADIN wajib memiliki kemampuan mengorganisir, menggerakkan pengurus, dan meninggalkan warisan kerja nyata.
KADIN Mimika harus memprioritaskan pembinaan UMKM, pengusaha lokal, dan kontraktor OAP.
KADIN harus membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, perbankan, koperasi, investor, dan asosiasi usaha.
KADIN harus menjadi pusat advokasi, data, informasi, dan penguatan kapasitas dunia usaha Mimika.
KADIN Mimika harus bangkit dari tidur panjang dan menjadi organisasi yang benar-benar berdampak.
MUKAB KADIN Mimika 2026–2031 adalah kesempatan untuk memperbaiki masa lalu dan membangun masa depan. Jangan biarkan KADIN kembali menjadi organisasi yang diam, pasif, dan tidak memberi dampak.
Saatnya KADIN Mimika bangun.
Saatnya KADIN Mimika bergerak.
Saatnya KADIN Mimika menjadi rumah besar pengusaha yang sesungguhnya.
Yerry A. Nawipa
Wakil Ketua KADIN Mimika
Ketua Analisis Papua Strategis atau APS Mimika
Adm. y4n.site
