Membaca Konflik MRP dan DPD RI
Membaca Konflik MRP dan DPD RI dalam Bayang-Bayang Gagalnya Otsus: Dari Dogiyai, Sorong Selatan, Merauke, hingga Blok Wabu
PAPUAPOLITIKHUKUMHAMOPININASIONALINTERNASIONALBISNISEKONOMISOSIALPENDIDIKAN


Gbr Ilustrasi
Oleh: Yerry A. Nawipa.
Membaca Konflik MRP dan DPD RI dalam Bayang-Bayang Gagalnya Otsus:
Dari Biak, Dogiyai, Kapiraya, Sorong Selatan, Merauke, hingga Blok Wabu
Konflik antara MRP dan anggota DPD RI Paul Finsen Mayor tidak boleh dibaca sekadar sebagai adu pernyataan antar-elite. Polemik itu sudah sampai memicu respons Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, yang meminta agar polemik dihentikan, diselesaikan secara bijak, dan tidak menyeret konflik personal ke ranah kelembagaan. Ribka juga menegaskan bahwa MRP tidak bisa dibubarkan karena tidak ada dasar konstitusional untuk itu. (https://sorongraya.inews.id/)
Karena itu, konflik ini harus dibaca lebih dalam: bukan sekadar soal siapa benar atau siapa salah, melainkan soal apakah Otonomi Khusus sungguh berhasil menjadi jalan perlindungan, keadilan, dan representasi bagi Orang Asli Papua. MRP dibentuk sebagai lembaga representasi kultural OAP dalam kerangka Otsus. Namun ketika MRP sendiri dipersoalkan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya lembaganya, tetapi juga seluruh desain Otsus sebagai jawaban negara atas persoalan Papua. Prinsip yang relevan di sini adalah bahwa proyek, kebijakan, dan pengambilan keputusan yang menyentuh wilayah masyarakat adat seharusnya menghormati partisipasi bermakna dan prinsip free, prior and informed consent, yakni persetujuan yang bebas dari paksaan, diminta sebelum proyek berjalan, dan didasarkan pada informasi yang memadai. (https://sorongraya.inews.id/)
Dalam konteks itu, konflik MRP–DPD RI seharusnya dibaca dari empat lapisan. Pertama, lapisan hukum nasional: bagaimana Otsus membentuk kewenangan dan legitimasi antarlembaga. Kedua, lapisan aspirasi rakyat Papua: apakah rakyat benar-benar merasa terlindungi dan didengar. Ketiga, lapisan hukum dan HAM: apakah hak hidup, hak ulayat, dan martabat masyarakat dihormati. Keempat, lapisan aktor: negara, elite lokal, aparat, korporasi, gereja, lembaga adat, dan rakyat Papua sendiri. Tanpa pembacaan berlapis seperti ini, konflik Papua akan terus direduksi menjadi polemik permukaan.
Biak: proyek negara, hak ulayat, dan masa depan anak-anak OAP
Kasus Biak menunjukkan bahwa persoalan Papua bukan hanya soal penolakan terhadap proyek, tetapi juga soal syarat keadilan atas proyek itu. MRP memang telah membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat terkait rencana pembangunan Batalyon 858 TNI di Biak Numfor, dan tim itu juga turun ke Biak untuk meninjau persoalan hak ulayat tersebut. Namun kemudian muncul laporan bahwa MRP menilai undangan koordinasi kepada Bupati Biak Numfor tidak direspons, sementara proyek tetap berjalan. (mrp.papua.go.id)
Dalam saat yang sama, Biak juga terus diposisikan sebagai lokasi penting bagi pengembangan sistem antariksa nasional. Itu berarti konflik lahan di Biak bukan hanya soal satu proyek, tetapi soal perjumpaan antara kepentingan pertahanan, kepentingan teknologi nasional, dan hak ulayat masyarakat adat. Jika negara tetap memaksakan pembangunan proyek TNI dan akses antariksa di atas tanah Orang Asli Papua, maka negara tidak boleh hadir hanya sebagai pembawa proyek. Negara wajib hadir sebagai pihak yang berunding, menghormati pemilik hak ulayat, dan memberi manfaat nyata yang terukur bagi masyarakat, terutama keluarga pemilik lahan dan generasi mudanya. Fakta bahwa MRP turun tangan justru menegaskan bahwa persoalannya cukup serius. (mrp.papua.go.id)
Karena itu, bila negara mau menjadikan Biak sebagai wilayah strategis, maka negara juga wajib menjadikan anak-anak OAP sebagai bagian dari masa depan yang dibangun di atas tanah mereka sendiri. Pendidikan gratis, beasiswa, sekolah vokasi, jalur afirmasi, pelatihan teknologi, dan prioritas kerja bukan bonus. Itu bagian dari keadilan. Kalau tanah Papua dipakai untuk kepentingan negara, maka masa depan anak-anak Papua juga harus dijamin oleh negara.
Dogiyai: kekerasan berulang dan luka yang terus diproduksi
Dogiyai memperlihatkan pola yang lebih telanjang: kekerasan yang berulang. Laporan terbaru menyebut enam warga sipil meninggal dan dua lainnya luka berat dalam peristiwa di Moanemani, Distrik Kamuu, sejak 31 Maret hingga 2 April 2026. Para korban dilaporkan diduga tertembak saat polisi melakukan penyisiran setelah seorang anggota Polsek Moanemani tewas. Ini menunjukkan bahwa warga sipil lagi-lagi menjadi pihak yang paling rentan ketika konflik dan operasi keamanan meledak di Papua Tengah. (Jubi Papua)
Dogiyai bukan satu peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah pola. Selama penyelesaian lebih banyak mengandalkan pendekatan keamanan daripada keadilan, akuntabilitas, perlindungan warga sipil, dan penyelesaian akar persoalan, maka Papua akan terus bergerak dari satu tragedi ke tragedi berikutnya. Itulah sebabnya banyak orang Papua membaca bahwa problem sesungguhnya bukan sekadar insiden, melainkan struktur kekuasaan yang terus menghasilkan trauma, ketakutan, dan ketidakpercayaan.
Kapiraya: sengketa tanah, korban jiwa, dan dugaan pihak yang memperkeruh
Konflik Kapiraya juga harus dibaca sebagai bagian dari pola konflik struktural Papua yang belum selesai hingga hari ini. Kapiraya berkaitan dengan sengketa tapal batas dan hak ulayat di wilayah Deiyai, Dogiyai, dan Mimika. Pemerintah Papua Tengah sendiri mengakui ada kepentingan ekonomi dan aktivitas pihak tertentu di area sengketa, dan konflik itu telah berdampak pada korban luka, pengungsian warga, serta kerusakan fasilitas publik. (Suara Papua)
Yang membuat Kapiraya makin berat secara moral adalah fakta bahwa salah satu korban tewas adalah seorang pendeta, Neles Peuki. Sejumlah laporan menyebut ia dibunuh dalam rangkaian kekerasan di Mogodagi/Kapiraya, dan unsur gereja kemudian menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa itu. Ini menunjukkan bahwa konflik Kapiraya tidak lagi bisa dibaca hanya sebagai sengketa lokal biasa; ia telah menyentuh ruang sipil, moral, dan keagamaan masyarakat Papua sendiri. (Suara Papua)
Dalam kerangka itu, dugaan bahwa ada pihak lain atau oknum yang memperkeruh konflik patut diseriusi, tetapi harus tetap dirumuskan secara hati-hati sebagai indikasi yang harus diuji secara terbuka. Kapiraya memperlihatkan bagaimana konflik tanah, hak ulayat, batas wilayah, dan kepentingan ekonomi bisa dengan cepat berkembang menjadi kekerasan yang memecah masyarakat akar rumput bila tidak diselesaikan secara adil, transparan, dan berbasis mekanisme yang dihormati oleh masyarakat.
Sorong Selatan/Metemani: proyek datang lebih cepat dari transparansi
Perkembangan di Metemani, Sorong Selatan, memperlihatkan pola yang lain tetapi benang merahnya sama. Publik dihadapkan pada laporan masuknya puluhan excavator, dan di tahap awal kejelasan tujuan proyek di ruang publik belum memadai. Ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat: siapa yang tahu, siapa yang dilibatkan, dan untuk kepentingan siapa proyek itu berjalan. Dalam narasi kritis Papua, inilah yang sering membuat proyek negara atau proyek investasi tidak dipersepsikan sebagai pembangunan yang adil, tetapi sebagai langkah sepihak yang datang lebih cepat daripada transparansi.
Karena itu, kasus Metemani penting bukan hanya karena ada alat berat atau proyek jalan, tetapi karena ia menguji apakah masyarakat adat benar-benar dilibatkan, apakah hak ulayat dihormati, dan apakah pembangunan dilakukan bersama rakyat atau di atas rakyat.
Merauke: ketika pembangunan dibaca sebagai kolonialisme modern
Kasus Merauke memperlihatkan bentuk yang lebih besar dari persoalan itu. Proyek pangan skala besar di Merauke telah dikritik secara internasional karena dinilai mengancam hak atas wilayah adat lebih dari 40.000 orang dari komunitas Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima. Kritik itu menekankan ancaman terhadap hutan, rawa, ruang hidup, dan relasi budaya masyarakat dengan tanahnya sendiri. (mrp.papua.go.id)
Dalam perspektif kritis, ketika negara hadir dengan kekuatan kebijakan, investasi, dan aparatur untuk membuka lahan dalam skala besar, sementara masyarakat adat tidak sungguh-sungguh dijadikan subjek utama, maka pembangunan seperti itu mudah dibaca sebagai bentuk dominasi baru. Itulah mengapa sebagian kalangan menyebutnya sebagai bentuk kolonialisme modern. Saya menekankan ini sebagai perspektif kritis, bukan label hukum formal. Namun secara sosial-politik, persepsi itu tumbuh karena rakyat melihat tanah adat mereka dibuka, hutan dan rawa diubah, sementara manfaat, keputusan, dan kendali utama tidak sungguh berada di tangan masyarakat adat.
Merauke menjadi ujian: apakah pembangunan dilakukan untuk rakyat Papua, ataukah di atas Papua tanpa Papua.
Blok Wabu di Intan Jaya: emas, konflik, dan kecemasan yang belum selesai
Di Intan Jaya, Blok Wabu menjadi simbol kecemasan baru. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada November 2025 menyatakan bahwa pemerintah belum menerbitkan izin pengelolaan tambang emas Blok Wabu. Secara formal itu berarti izin belum keluar. Tetapi secara sosial-politik, justru ketidakjelasan itu memelihara spekulasi, kecemasan, dan ketakutan masyarakat di wilayah yang sudah lama diliputi kekerasan dan pengungsian. (Instagram)
Karena Blok Wabu dikaitkan dengan kandungan emas yang sangat besar, masyarakat wajar khawatir bahwa suatu saat eksploitasi sumber daya akan dipaksakan tanpa jaminan kuat terhadap hak adat, keselamatan warga, dan keadilan bagi masyarakat setempat. Dalam situasi Papua seperti sekarang, kekayaan alam tidak otomatis dibaca sebagai harapan, tetapi sering dibaca sebagai pintu masuk konflik baru.
Benang merahnya: Otsus belum menjamin keadilan, perlindungan, dan legitimasi
Jika kita melihat Biak, Dogiyai, Kapiraya, Metemani, Merauke, dan Blok Wabu dalam satu garis, maka terlihat jelas satu benang merah: Otsus belum mampu menjamin keadilan, perlindungan, partisipasi, dan legitimasi bagi Orang Asli Papua.
Yang justru tampak adalah ini: kekerasan berulang, tanah adat terancam proyek negara dan kepentingan ekonomi, masyarakat adat sering tidak dilibatkan secara bermakna, lembaga representasi belum cukup kuat, dan rakyat terus menjadi pihak yang paling menanggung beban. Polemik MRP dan DPD RI akhirnya hanya membuka permukaan dari luka yang jauh lebih dalam.
Papua tidak kekurangan lembaga. Papua kekurangan keadilan.
Penutup: MRP se-Tanah Papua dan tanggung jawab sejarah untuk mendorong Dialog Papua–Indonesia
Karena itu, pada akhirnya MRP se-Tanah Papua harus mengambil tanggung jawab sejarah yang lebih besar. MRP tidak boleh berhenti hanya sebagai pelengkap kelembagaan dalam desain Otsus. MRP harus berdiri sebagai pengawal martabat Orang Asli Papua dan mendorong dibukanya Dialog Papua–Indonesia secara jujur, damai, dan bermartabat.
Dialog itu tidak boleh sempit. Ia harus membahas akar persoalan secara utuh: kekerasan dan pelanggaran HAM, tanah adat dan hak ulayat, marginalisasi Orang Asli Papua, proyek-proyek negara dan investasi, representasi politik, serta masa depan rakyat Papua di atas tanahnya sendiri. Pengalaman panjang sejak hadirnya Otsus membuat banyak orang Papua merasa bahwa gula-gula politik itu tidak menghasilkan manfaat yang sebanding dengan janji yang diberikan, sementara korban di kalangan OAP terus bertambah. Itu adalah penilaian politik yang lahir dari pengalaman konkret rakyat di lapangan.
Karena itu, seruan untuk Dialog Papua–Indonesia bukan tanda kelemahan. Dialog adalah keberanian untuk mencari keadilan, mengakui luka, dan membangun perdamaian yang lebih jujur dan berkelanjutan. Tanpa itu, Papua akan terus dipaksa hidup dalam siklus konflik yang berulang.
Tanah Papua tidak boleh dijadikan objek pembangunan. Rakyat Papua harus menjadi subjek masa depannya sendiri. Dan jika tanah Papua dipakai untuk kepentingan negara, maka negara juga wajib membangun keadilan, martabat, dan masa depan bagi Orang Asli Papua.
