Y4N - Media, Gagasan, dan karya dari papua

Ketua Komisi II DPRK Kabupaten Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan bahwa proses kepengurusan Kadin Mimika harus mengikuti mekanisme dan aturan organisasi.

MuKab KADIN Mimika harus sesuai mekanisme yang berlaku

BISNIS

admin y4n.site

6/3/20262 min read

Gbr Ketua Komisi II, Dolfin Beanal mengkritisi soal MuKab KADIN Mimika

Isu Pengambilalihan Kadin Mimika: Dolfin Beanal Tegaskan Harus Ikuti Mekanisme dan Aturan Organisasi

Mimika — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan bahwa proses kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Mimika harus berjalan sesuai mekanisme, aturan organisasi, serta ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Kadin tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mengabaikan prosedur. Apalagi jika muncul upaya pengambilalihan atau penunjukan dari pihak luar tanpa menghormati kader internal yang selama ini telah berkontribusi membangun organisasi dan dunia usaha di Mimika.

Dolfin menegaskan bahwa Kadin adalah wadah resmi dunia usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin merupakan organisasi yang menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia. Kadin Indonesia juga menjelaskan bahwa organisasi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 sebagai wadah pengusaha Indonesia secara menyeluruh.

Karena itu, menurut Dolfin, setiap proses organisasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kadin Mimika, harus menghormati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi Kadin. Dalam dokumen Peraturan Organisasi Kadin tentang Mukab/Mukota Caretaker, disebutkan bahwa pembentukan kepengurusan sementara oleh Kadin Provinsi memiliki batasan dan tugas khusus, terutama untuk mempersiapkan serta melaksanakan Mukab/Mukota sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Dolfin juga mengingatkan agar Kadin Mimika tidak dijadikan ruang tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, organisasi pengusaha harus dipimpin oleh figur yang memiliki latar belakang usaha yang jelas, aktif berusaha, mandiri, serta memahami denyut ekonomi lokal Mimika.

Ia menolak apabila ada pihak luar yang ditunjuk atau didorong masuk untuk mengambil alih Kadin Mimika tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Baginya, langkah seperti itu dapat merugikan kader internal, melemahkan marwah organisasi, dan mengabaikan kontribusi para pengusaha lokal yang selama ini ikut membangun ekonomi daerah.

Dolfin meminta Bupati Mimika agar dapat mengoreksi setiap usulan penunjukan yang tidak sesuai mekanisme organisasi. Ia menekankan bahwa proses kepemimpinan dunia usaha di Mimika harus lahir dari wadah yang jelas, baik melalui Kadin sebagai perpanjangan organisasi resmi nasional, maupun Apakdan sebagai wadah lokal pengusaha daerah.

Lebih jauh, Dolfin berharap ruang kepemimpinan ekonomi di Mimika memberi tempat yang adil bagi pengusaha lokal, termasuk dari unsur Amungme, Kamoro, tujuh suku, serta pengusaha Papua lainnya yang telah lama berkontribusi nyata di daerah ini.

Menurutnya, Mimika membutuhkan Kadin yang kuat, mandiri, profesional, dan tidak bergantung pada kepentingan sesaat. Kadin Mimika harus menjadi rumah besar bagi seluruh pengusaha, bukan alat segelintir kepentingan.

Penyampaian ini menjadi penegasan bahwa proses pembenahan Kadin Mimika harus dilakukan secara terbuka, sah, dan bermartabat. Semua pihak diminta menghormati aturan organisasi, menghargai kader internal, serta mengutamakan kepentingan dunia usaha Mimika di atas kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Kadin Mimika harus dijaga sebagai rumah besar pengusaha Mimika, bukan ruang pengambilalihan yang menabrak mekanisme organisasi.

Adm. y4n.site

Hubungi kami: +628-224-847-2025

Alamat: Jl. Rambutan, Wanagon, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah 99910