Y4N - Media, Gagasan, dan karya dari papua

Evaluasi OTSUS Papua Secara Menyeluruh dan Kembali pada Tujuan Awalnya

Artikel ini membahas pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Otsus Papua, mulai dari rekrutmen kelembagaan, dana Otsus, afirmasi ekonomi Papua, perlindungan Brand Usaha OAP, forum internal OAP, hingga pembahasan partai politik lokal sebagai jalan penguatan afirmasi politik Orang Asli Papua.

admin y4n.site

3/28/20262 min read

Gbr. Ilustrasi AI

Oleh: Yerry A. Nawipa

Evaluasi Otsus Papua Harus Menyeluruh dan Kembali pada Tujuan Awalnya

Sudah waktunya Otonomi Khusus Papua dievaluasi secara jujur, lengkap, dan menyeluruh. Otsus Papua tetap bertumpu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, lalu dijabarkan lagi antara lain melalui PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan, PP 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan, serta Perpres 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Ini berarti, persoalan Papua hari ini bukan semata-mata karena tidak ada aturan, tetapi karena banyak amanat penting yang harus dievaluasi dari sisi pelaksanaan, keberpihakan, dan dampaknya bagi Orang Asli Papua. (JDIHN)

Evaluasi Otsus tidak boleh berhenti pada besar kecilnya anggaran atau banyaknya lembaga. Evaluasi harus menyentuh hal-hal yang paling mendasar: siapa yang direkrut, ke mana dana dialokasikan, siapa yang diberi ruang dalam ekonomi, dan bagaimana Orang Asli Papua membangun persatuan internalnya sendiri. Roh dasar Otsus sejak awal adalah pengakuan terhadap kekhususan Papua, penghormatan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, dan pemberian kewenangan yang lebih luas agar Papua dapat mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam bingkai NKRI. Karena itu, setiap kebijakan Otsus seharusnya diukur dari satu pertanyaan utama: apakah OAP sungguh menjadi subjek utama, atau hanya menjadi pelengkap dalam kebijakan yang dijalankan atas nama Otsus. (JDIHN)

Karena itu, ada beberapa agenda penting yang perlu menjadi fokus bersama. Pertama, rekrutmen kelembagaan Otsus harus kembali ke Papua, dengan melibatkan unsur akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat sipil Papua yang kredibel. Kedua, dana Otsus harus dialokasikan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh rakyat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan kampung. UU 2/2021 dan PP 107/2021 sudah memberi arah pengelolaan yang lebih kuat, sehingga evaluasi sekarang harus menagih dampak nyatanya. (Peraturan BPK)

Ketiga, afirmasi bagi kontraktor dan pengusaha Papua harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pemberdayaan brand usaha khusus milik Orang Asli Papua, agar OAP tidak terus menjadi penonton di pasar dan negerinya sendiri. Di level daerah, Papua bahkan sudah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua dan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, sehingga arah perlindungan ekonomi OAP sebenarnya sudah mulai terbuka dan harus dipaksa berjalan lebih nyata. (Peraturan BPK)

Keempat, OAP perlu memiliki forum diskusi internal untuk konsolidasi dan persatuan, sebagai ruang bersama untuk menyatukan gagasan, mencegah sesama OAP saling dibenturkan, dan memperkuat posisi kolektif Papua dari dalam. Kelima, Papua juga patut membuka ruang kajian dan perjuangan konstitusional menuju instrumen afirmasi politik yang lebih kuat, termasuk pembahasan partai politik lokal. Ini memang belum tersedia tegas dalam UU Otsus yang berlaku sekarang, tetapi dapat diperjuangkan sebagai agenda perubahan hukum ke depan. Sebagai pembanding, Aceh saat ini memiliki 6 partai politik lokal peserta Pemilu 2024 karena tersedia dasar hukum khusus. (KPU)

Intinya, Otsus harus kembali pada tujuan awalnya: melindungi, memberdayakan, dan memuliakan Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri. Jika rekrutmen dibenahi, dana diarahkan tepat sasaran, ekonomi OAP diperkuat, dan persatuan internal dibangun, maka roh Otsus masih bisa dipulihkan. Tetapi jika hal-hal mendasar ini terus diabaikan, maka Otsus akan terus dipersoalkan karena dianggap besar dalam nama, tetapi kecil dalam dampak bagi rakyat Papua. (JDIHN)

Eme Neme Yauware